
Nomor Induk Kependudukan atau NIK di jadikan sebagai kunci agar masyarakat bisa mengakses bebagai layanan publik seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Prakerja, Aplikasi Peduli Lindungi bahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NIK merupakan nomor identitas diri yang bersifat unik dan tunggal serta melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia.
Oleh karena itu, pastikan kembali bahwa NIK kamu tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL)
Nah, jika NIK kamu tidak ditemukan, Jangan Panik!!
Berikut Solusi menatasi NIK Jika tidak ditemukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL)
1. Laporkan Ke Dukcapil
Kamu bisa mendatangi dan melaporkan NIK kamu ke Dukcapil setempat, pastikan juga kamu membawa KTP dan KK asli jika dibutuhkan. Kemudian kamu cari loket untuk mengurus KTP dan KK, Jelaskan permasalahan NIK tidak terdaftar pada petugas, serahkan semua dokemen yang dibutuhkan kepada petugas Dukcapil untuk melakukan konsolidasi data.
2. Melalui Call Center Dukcapil
Kamu juga bisa menghubungi langsun Call Center Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline di nomor 1500-537. Jelaskan secara detail permasalahan NIK tidak terdaftar kamu.
3. Melalu Media Sosial
Media sosial dapat menjadi alternatif yang bisa kamu pilih untuk mengatasi NIK tidak terdaftar. “Halo Dukcapil” imerupakan akun facebook yang dimiliki oleh Dukcapil, sedangkan untuk akun twitter ada dapat mengakses @ccdukcapil. Gunakan fitur direct message saat kamu menyampaikan keluhan supaya identitas tetap terjaga
Berikut format dirrect message yang dapat kamu gunakan untuk mengatasi NIK tidak terdaftar:
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telepon
# Keluhan
4. Melalui Via WhatsApp
Sama seperti Facebook dan Twitter kamu dapat melaporkan NIK tidak terdaftar kamu ke Dukcapil melalui Via WhatsAPP di Nomor 08118005372
5. Melaui Email
Kamu bisa melaporkan NIK tidak terdaftar melalui email Dukcapil “callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. tunggu 1 x 24 jam sampai petugas membalas pesan kamu.